Oleh : Siti Rofi’ah, S.H.I
Pandemi Covid-19 yang melanda hampir seluruh negara di dunia termasuk di Indonesia ini menyebabkan kepanikan luar biasa bagi seluruh masyarakat, juga meluluh lantakkan seluruh sektor kehidupan.
Di tengah pandemi covid-19 yang sedang mewabah saat ini, pemerintah tengah gencar-gencarnya mengajak masyarakat indonesia untuk melakukan vaksinasi. Ikhtiar memerangi wabah ini tidak serta merta berjalan mulus karena adanya sikap pro dan kontra di kalangan masyarakat. Meski pemerintah telah menyatakan vaksin yang akan digunakan aman dan telah teruji dari berbagai sisi, termasuk dari sisi kehalalan. Lalu bagaimana sebenarnya perspektif islam terkait hukum vaksin .
Pada dasarnya pemberian vaksin merupakan cara untuk menjaga kesehatan. Hal itu pun sesuai dengan ajaran Islam di mana kita harus melindungi nyawa seseorang. Islam mengajarkan, setiap jiwa manusia sangat berharga. Islam juga mengajarkan untuk berikhtiar dalam mencapai kesembuhan dari sakit yang diderita. Vaksinasi merupakan bentuk ikhtiar agar setiap orang terhindar dari risiko terinfeksi sebuah virus.
Patokan dasar dari suatu hukum adalah halal dan thayyib. Secara syariat halal bisa dipandang suci, baik dalam segi materi asalnya atau juga dari segi mendapatinya atau cara memerolehnya.suatu bahan itu halal secara syariat jika didalamnya tidak ada unsur-unsur yang dilarang atau haram.
Dalam perspektif islam penggunaan vaksin Covid-19 harus mengambil sikap yang lebih holistik, melampaui masalah kehalalan atau diperbolehkannya bahan-bahan yang dipakai. Dengan pertimbangan seperti kebutuhan kritis, tidak memunculkan efek dan tentunya halal.
Hanya saja, saat ini masih ada vaksin yang diproduksi menggunakan bahan yang tidak halal. Akan tetapi, vaksin tetap bisa diberikan dengan dasar dilakukan karena kondisi darurat. MUI (Majelis Ulama Indonesia) mengeluarkan fatwa bahwa vaksin COVID-19 yang diproduksi oleh Sinovac yang diajukan oleh Bio Farma hukumnya suci dan halal, ini yang terkait dengan aspek kehalalannya
Majelis Ulama Indonesia (MUI) juga melalui Fatwa Nomor 14 Tahun 2021 telah menetapkan vaksin Covid-19 dari AstraZeneca adalah haram, meski dinyatakan haram, namun MUI menyatakan hukum penggunaan vaksin AstraZeneca disuntikkan pada masyarakat adalah diperbolehkan. Pertimbangan lain dibolehkannya penggunaan vaksin tersebut karena ketersediaan vaksin COVID-19 yang halal dan suci tidak mencukupi untuk pelaksanaan vaksinasi COVID-19 guna ikhtiar mewujudkan kekebalan kelompok (herd immunity). Selain itu, ada jaminan keamanan penggunaannya oleh pemerintah, dan pemerintah tidak memiliki keleluasaan memilih jenis vaksin Covid-19 mengingat keterbatasan vaksin yang tersedia.
Kedaruratan itu bisa membolehkan hal-hal yang awalnya dilarang atau diharamkan.
Maka, kita harus memehami betul apa batasan kedaruratan itu. Intinya adalah dua hal.
Pertama, dikatakan darurat, jika hal itu betul-betul mengancam keselamatan jiwa. Kedua, ketika kita tidak menemukan hal lain, yang dalam hal ini adalah vaksin yang tidak mengandung unsur haram.
Islam adalah agama yang memudahkan. Islam adalah agama yang berorientasi pada keselamatan jiwa.
Berbagai sumber*



