Tanggung Jawab Pelaku Bisnis Dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup

 

– Abstrak

Pelaku bisnis sudah semestinya memberi perhatian utama dalam masalah lingkungan hidup. Karena pelaku bisnis pihak yang bisa terlibat langsung dalam masalah lingkungan hidup, maka atas kerusakan yang terjadi sudah semesti menjadi tanggungjawab pelaku bisnis. Regulasi tentang pengelolaan lingkungan hidup sudah mengatur masalah ini. Dengan demikian maka secara hukum pelaku bisnis sudah dapat dipertanggungjawaban secara pidana terhadap perbuatannya yang menimbulkan kerusakan terhadap lingkungan hidup.Untuk itu hukum harus ditegakkan ketika ada yang melakukan pelanggaran terhadapnya. Dengan penegakkan hukum diharapkan semua pihak termasuk pelaku bisnis akan berusaha menjaga dan melestari lingkungan hidup untuk generasi yang akan datang.

– PENDAHULUAN

Salah satu persoalan besar yang dihadapi bangsa Indonesia adalah masalah lingkungan hidup. Cukup besar kerugian yang ditimbulkan akibat dari kerusakan lingkugan hidup. Kerugian itu bisa timbul dalam jangka waktu yang pendek dan dalam jangka waktu yang panjang. Apabila persoalan ini tidak diatasi maka dimungkinkan lingkungan hidup di Indonesia akan menjadi rusak. Ketika ini terjadi beban berat tentu akan pikul oleh generasi yang akan datang. Hal ini tidak boleh terjadi dan hukum harus ditegakkan ketika ada pihak yang melakukan kerusakan terhadap lingkungan. Pelaku bisnis adalah orang yang secara langsung bisa terkait dengan masalah lingkungan hidup. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun1945 dalam Pasal 28 H ayat (1) menegaskan bahwa “Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan”. Kemudian Pasal 33 ayat (4) menegaskan bahwa: “Perekonomian negara didasarkan atas demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi berkeadilan, berkelanjutan, berwawasanlingkungan,242 kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan, kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional”. Sementara itu, pembangunan perekonomian negara harus berwawasan lingkungan mengandung arti bahwa dalam melakukan pembangunan ekonomi, lingkungan harus menjadi patokan atau landasan dalam pelaksanaan pembangunan itu. Ketika pembangunan perekonomian yang dilakukan merusak lingkungan yang kemudian membuat lingkungan tidak menjadi baik dan sehat maka sesungguhnya telah terjadi pelanggaran terhadap konstitusi dan terhadap setiap orang atau korporasi yang melakukan pelanggaran tersebut sudah semestinya dapat dipertanggungjawabkan. Untuk mengatasi keadaan yang demikian maka diperlukan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup secara sungguh-sungguh dan konsisten oleh semua pemangku kepentingan. Salah satu pihak pemangku kepentingan adalah pelaku bisnis. Oleh karena itu tentu sesuatu hal yang amat penting untuk dibicarakan tentang: “Tanggungjawab Pelaku Bisnis dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup Ditinjau dari Hukum Pidana”. Sebab dalam pandangan penulis pelaku bisnis adalah orang yang pertama bertanggungjawab atas kerusakan lingkungan hidup. Mereka dalam kegiatan bisnisnya akan selalu terkait secara langsung dengan lingkungan hidup. Di antara tindakan mereka barangkali ada yang bisa dikategorikan sebagai perbuatan pidana, sehingga kemudian dapat dipertanggungjawabkan secara pidana.

– METODE PENELITIAN 

Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode studi pustaka dengan menggunakan metode analisis deskriptif yaitu dengan jalan mengumpulkan data, menyusun atau mengklarifikasi , menyusun dan menginterpretasinya. Pengumpulan data dilakukan dengan teknik pilah unsur tertentu, alatnya adalah daya pilah yang bersifat mental yang dimiliki oleh peneliti. Kajian dimulai dengan merumuskan masalah, merumuskan focus, kajian, atau mengajukan pertanyaan pertanyaan kajian, dilanjutkan dengan pengumpulan data oleh peneliti sebagai instrumenya.

– HASIL PEMBAHASAN

Kerugian Lingkungan Hidup adalah kerugian yang timbul akibat pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup yang bukan merupakan hak milik privat. Kerugian lingkungan berakibat terhadap kesehatan manusia,tata kehidupan, pertumbuhan flora dan fauna yang berada dalam jangkauan pencemaran. Kerusakan lingkungan hidup merupakan deteorisasi lingkungan yang ditandai dengan hilangnya sumber daya tanah, air, udara, punahnya fauna liar, dan kerusakan ekosistem. Kerusakan lingkungan merupakan salah satu ancaman yang paling berbahaya untuk kelangsungan hidup manusia dan sudah diperingatkan langsung oleh High Level Threat Panel PBB. Rusaknya lingkungan terdiri dari beberapa tipe. Saat alam rusak karena dihancurkan dan kehilangan sumber daya, itu merupakan tanda bahwa lingkungan mengalami kerusakan. Lingkungan alam yang rusak sangat berdampak terhadap kehidupan manusia sehingga berpotensi menghasilkan bencana untuk saat ini dan untuk masa-masa yang akan datang. Oleh karena itu dalam menjalankan usahanya seorang.pelaku bisnis hendaknya telah memenuhi izin dan persyaratan yang telah dibuat oleh pemerintah sebelum menjalankan bisnisnya sebagaimana berikut:

1. Perizinan dan Andal 

Bagi pembisnis, pengusaha atau wirausahawan, baik dalam bentuk perorangan maupun badan hukum, dalam melakukan kegiatannya senantiasa berupaya bagaimana usahanya dapat berjalan secara lancar tanpa ada gangguan dan juga mendapatkan perlindungan hukum. Perlindungan hukum akan diperoleh apabila jenis, cara, dan subyek usaha yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan dan atau tidak melanggar aturan hukum yang berlaku. Negara secara konstitusional berkewajiban untuk memberikan perlindungan setiap usaha yang dilakukan oleh masyarakatnya. Semua rencana usaha yang akan dilakukan oleh pelaku bisnis, ketentuan Hinder Ordonantie menyatakan dilarang untuk dilakukan, kecuali mendapat izin (pasal 1 HO). Yakni prasyarat tertentu yang menggambarkan adanya jaminan bahwa usaha yang dimohonkan izin mampu melestarikan lingkungan hidup. Apabila secara prediktif usaha tersebut tidak menjamin menciptakan pelestarian lingkungan hidup, maka paling maksimum permohonan izin HO ditolak atau diberikan izin HO sementara atau dengan masa tertentu sebagai masa percobaan dengan disertai syarat yang menyertai izin. Sedangkan rencana usaha yang berpotensi menimbulkan dampak besar dan penting, maka permohonan dan rencana usahanya harus disertai dokumen Andal. Andal(Analisis Mengenai Dampak Lingkungan) dalam Peraturan PemerintahNo. 27 Tahun 2012 diberi pengertian: kajian mengenai dampak besar dan penting suatu usaha dan/atau kegiatan yang direncanakan pada lingkungan hidup yang diperlukan bagi proses pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan usaha dan/atau kegiatan di Indonesia. Dengan dokumen Andal tersebut perencanaan suatu proyek diperkirakan akan memberikan pengaruh terhadap lingkungan hidup di sekitarnya, baik pada aspek abiotik, biotik dan kultural. Diantara fungsi Andal adalah: Bahan bagi perencanaan pembangunan wilayah Membantu proses pengambilan keputusan tentang kelayakan lingkungan hidup dari rencana usaha dan atau kegiatan Memberi masukan untuk penyusunan disain rinci teknis dari rencana usaha dan atau kegiatan Memberi masukan untuk penyusunan rencana pengelola dan pemantauan lingkungan hidup

Memberi informasi bagi masyarakat atas dampak ditimbulkan dari suatu rencana usaha dan atau kegiatan Awal dari rekomendasi tentang izin usaha g) Sebagai Scientific Document dan Legal Document

2.  Izin Kelayakan Lingkungan

Menunjukkan tempat pembangunan yang layak pada suatu wilayah beserta pengaruhnya

Sebagai masukan dengan pertimbangan yang lebih luas bagi perencanaan dan pengambilan keputusan sejak awal dan arahan atau pedoman bagi pelaksanaan rencana kegiatan pembangunan termasuk rencana pengelolaan lingkungan dan rencana pemantauan.

3. Andal dan Pertangggungjawaban 

Sebagaimana pasal 101 UU. No.3 Tahun 2014 “(1)Setiap kegiatan usaha Industri wajib memiliki izin usaha industri” . Dengan demikian legalisasi kegiatan usaha industri apabila telah diperolehnya Izin HO atau izin kelayakan lingkungan hidup dari rencana kegiatan yang dilakukan. Untuk itulah kelanjutan pasal 1 tersebut menyebutkan “(6)Perusahaan Industri yang telah memperoleh izin sebagaimana dimaksud pada ayat (5)wajib: a. melaksanakan kegiatan usaha Industri sesuai dengan izin yang dimiliki;dan b. menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan”. Ayat tersebut dapat bermakna bahwa apabila kegiatan usaha dilaksanakan sesuai dengan izin yang dimiliki, secara prediktif usaha yang dilakukan “dipastikan” tidak akan menimbulkan dampak besar dan penting atau tidak akan mengganggu terciptanya pelestarian lingkungan hidup. Hal ini mengingat bahwa rekomendasi kelayakan akan diberikan oleh subyek yang juga terstandarisasi. Sehingga rekomendasi adalah benar-benar sebuah jaminan dan didalamnya memuat pertanggungjawaban yang ber acurasi dan credible.

– PENUTUP

Sudah selayaknya pelaku usaha serta pihak-pihak terkait betanggungjawab dalam pengelolaan lingkungan hidup. Terlebih bagi penentu rekomendasi kelayakan lingkungan hidup yang seharusnya sebagai pihak yang bertanggungjawab penuh atas keberlangsungan bisnis. Apabila pelaku bisnis melakukan usaha menyimpang dari dokumen Andal dan atau menyimpang dari rencana kegiatan yang disampaikan pada saat permohonan izin HO dan berakibat munculnya dampak besar dan penting atau terganggunya pelestarian lingkungan hidup, maka akibat yang muncul dari kegiatan usaha yang dilakukan pelaku bisnis menjadi tanggungjawab seorang pelaku bisnis. Dari analisis tanggungjawab pelaku bisnis terhadap dampak lingkungan tersebut dapat dimengerti bahwa dokumen Andal adalah dokumen yang mendasari lahirnya rekomendasi layak atau tidak layak suatu rencana usaha yang diajukan pelaku bisnis dan akan dijadikan dasar reevaluasi beban tanggungjawab lingkungan hidup, apabila usaha tersebut ber dampak besar dan penting bagi lingkungan hidup.

DAFTAR PUSTAKA

Gunaryo, Ahmad. 2001. Hukum Birokrasi dan Kekuasaan di Indonesia. Walisongo Research Institute, Semarang.

Hadjon, M, Philipus. 1987. Perlindungan Hukum Bagi rakyat Di Indonesia. Bina Ilmu.

Raharjo, Satjipto. 2003 Sosiologi Hukum Perkembangan Metoda dan Pilihan Masalah. Muhammadiyah Univercity Pres.

Rangkuti, Sundari. 1987. Hukum Lingkungan Dan Kebijakan Lingkungan Dalam Proses Pembangunan Hukum Nasional Indonesia. Disertasi. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaa Lingkungan Hidup.

Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 7 Tahun 2014 Tentang Kerugian Lingkungan Hidup Akibat Pencermaran Dan/Atau Kerusakan Lingkungan Hidup

~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~

  • Artikel ini ditulis oleh: Aulia Kurnia Riyani (Mahasiswa Universitas Nurul Huda OKU Timur) Nim 2286232021