BIDAN TERSANGKA MALPRAKTIK DILIMPAHKAN KE KEJAKSAAN

Foto: Dokter Polres Prabumulih)

Nama: Asma’u Lailatul Triwandira

Mata Kuliah : Jurnalistik

Dosen: Dedi Febriyanti, M. Pd.

 

 

Sahabat Rakyat Komering.Com – Praktek bidan merupakan serangkaian pelayanan kesehatan yang diberikan oleh bidan kepada pasien sesuai dengan kewenangan dan kemampuannya.

Tidak semua bidan mau melakukannya sesuai dengan aturan, ada juga bidan yang melakukan kelalaian dalam menjalankan tugasnya atau tidak sesuai dengan standar pelayanan medis, sehingga pasien menderita luka atau berdampak mati biasa dikenal dengan Bidan Malpraktik. Salah satunya yaitu berita.

Polisi telah menyelesaikan penyidik kasus dugaan malpraktik oknum bidan di
Prabumulih, Sumatera Selatan, yaitu Zaenab alias ZN (51). Dengan mengenakan
baju tahanan, Zainab diserahkan polisi ke Kejaksaan untuk proses hukum
selanjutnya. Kapolres Prabumulih AKBP Endro Ariwibowo menyampaikan
bahwa berkas sudah tahap dua, karena berkas tahap satu telah diselesaikan
oleh penyidik gabungan dari Satreskrim Polres Prabumulih dan Ditreskrimsus
Polda Sumsel dan diserahkan ke Kejari Prabumulih pada 20 Mei 2024 lalu.

Sebenarnya, Zainab diketahui sudah ditetapkan menjadi tersangka sejak 15 Mei
2024. Karena sebelumnya,
terungkap bahwa izin praktik oknumnya di
Prabumulih (SIPB) ternyata sudah mati dan tidak diperpanjang sejak tahun
2010. Namun, hal itu terungkap setelah barang bukti surat izin tersebut disita
kepolisisan.
Selain itu, ada juga surat tanda register bidan atas nama yang bersangkutan
yang telah mati sejak 28 Januari 2017, berikut ijazah pendidikannya yaitu D1, D3,
D4 dan S2 yang telah diamankan. Bahkan, malpraktik Zaenab sebenarnya
sudah lama terdeteksi oleh Pemerintah Kota Prabumulih yang pada 18 Maret
2021 mengeluarkan surat tegur agar Zaenab menghentikan praktik bidannya
itu, dan dibuktikan dengan adanya surat teguran atau peringatan dari Dinas
Kesehatan Prabumulih juga diamankan, beserta obat-obatan dan alat kesehatan,
pakaian tenaga medis dokter, dll.
Dan dengan sejumlah barang bukti tersebut polisi akhirnya berkeyakinan
untuk menetapkan Zaenab menjadi tersangka. Zaenab juga mengakui
perbuatannya selama 14 tahun melakukan praktik bidan ilegal tanpa izin dari
Pemkot serta tidak memiliki surat tanda register (STR) dan surat izin praktek
bidan (SIPB) dan ia mengakui adanya teguran dari dinas kesehatan kota
Prabumulih namun tidak dihiraukan dan tetap membuka praktik. Sehingga
polisi memastikan bahwa Zaenab melakukannya hanya untuk keuntungan
pribadi mendapat uang pembayaran berobat dari masyarakat.

Dengan demikian, Zaenab mendapatkan hukuman 5 tahun penjara dan denda
Rp 500 juta atas perbuatannya melanggar pasal 441 ayat 1 dan 2, pasal 321 b,
pasal 439 UU no. 17 tahun 2023 tentang kesehatan.