Pemkot Palembang Izinkan Warga Gelar Acara Resepsi Pernikahan di Gedung

Palembang – Pemerintah Kota Palembang, Sumatera Selatan mengizinkan warganya menyelenggarakan acara resepsi atau pesta pernikahan di gedung dalam masa perpanjangan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 4 hingga awal September 2021.

“Sekarang kota ini masih memberlakukan PPKM level 4, kondisi tersebut memerlukan perhatian bersama untuk melakukan berbagai tindakan pencegahan penularan COVID-19,” kata Wali Kota Palembang, Harnojoyo di Palembang, Selasa.

Peneysuaian PPKM level 4, Pemkot memberikan toleransi kegiatan resepsi pernikahan dengan batasan tamu undangan 25 persen dari kapasitas gedung.

Dalam masa penerapan PPKM ini, aturan aktivitas masyarakat, kegiatan usaha dan perkantoran masih dibatasi namun ada penyesuaian sedikit kelonggaran aturan dengan syarat prokes secara ketat.

Masyarakat dan pelaku usaha diharapkan bisa menyesuaikan berbagai aktivitasnya dalam masa perpanjangan PPKM level 4 ini karena kondisi sekarang masih berisiko tinggi terjadinya penularan COVID-19.

Penularan virus berisiko tinggi terjadi di ruangan tertutup, pertemuan lebih dari 15 menit, interaksi jarak dekat, keramaian, aktivitas dengan bernapas kuat misalnya bernyanyi, berbicara dan tertawa.

Kemudian ketika warga tidak memakai masker seperti pada saat makan bersama dalam suatu pertemuan atau acara bersama.

Dengan mematuhi aturan selama masa penerapan PPKM tersebut diharapkan angka penularan COVID-19 di Bumi Sriwijaya ini bisa ditekan hingga ke level aman, sehingga masyarakat dapat segera melakukan berbagai aktivitas secara normal, kata Harnojoyo. (Ant)